- isi formulir
- photocopy KTP orang tua
- photocopy KTP (bagi sdh memiliki)
- photocopy buku nikah/akta nikah (bagi yg sudah berkeluarga)
- photocopy Kartu Keluarga
- photocopy ijazah bgi yg memiliki
- surat kelahiran dari bidan/kepala desa
- photocopy KTP 2 org saksi
- photocopy PBB
- surat pernyataan saksi
- surat pernyataan belum pernah memiliki akta lahir

-
Foto bersama setelah Ekspose Kamis 05 Juli 2018, telah dilaksanakan Ekspose 6 besar tingkat Provinsi di Dinas...
Kamis, 29 Januari 2015
Syarat Akta Kelahiran
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
Diposting oleh
Aini Berbagi
di
14.40