SEJARAH DESA
Pada tahun 1960 Desa Muning Baru masih termasuk Desa Bayanan dengan
dikepalai oleh seorang pambakal yang bernama ADIMIN.
Pada tahun 1970 terjadi pemekaran wilayah menjadi Desa
Muning yang dipimpin oleh pambakal yang bernama HAMSI, kemudian Pada tahun 1974
Desa Muning dimekarkan kembali menajadi 3 Desa yaitu : Muning baru, Muning
Tengah dan Muning Dalam. Maka sejak saat itu Desa Muning Baru merupakan salah satu
desa definitive ( memiliki SK Gubernur yang disetujui oleh Mendagri ), dari
enam belas ( 16 ) desa yang ada di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai
Selatan,
dengan status hukumnya adalah desa yang berarti memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem pemerintahan nasional yang berada dalam Ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa bernama LAMSUNI
dan dipilih langsung oleh penduduk. diteruskan
kepemimpinan oleh Kepala Desa yang Bernama NASRULLAH, kemudian diteruskan lagi oleh Kepala Desa yang Bernama GUSRIADI, S.Pd
hingga saat ini.