pada tanggal 17 Pebruari 2015 ini masa jabatan Aparat desa habis sehingga di adakan lah rapat pertemuan dengan masyarakat hari ini Jum'at 13 Pebruari 2015 untuk membahas penyusunan Aparat Desa baru, berdasarkan hasil rapat dengan BPD dan masyarakat bahwa Aparat desa tetap akan dilanjutkan atau kada baganti sampai pemilihan kepala Desa yang baru, karena diperkirakan masa jabatan kepala desa sementara (PJS) selama 1 Tahun, oleh sebab itu aparat desa akan masih ditetapkan sampai berakhirnya jabatan ( PJS ) karena tanggung kalau diganti cuman 1 Tahun
Berkenaan dengan Peraturan Desa 2015 akan diposting dilain waktu