SELAMAT DATANG DI PEMERINTAHAN DESA MUNING BARU KECAMATAN DAHA SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Total Tayangan Halaman


APARATUR DESA

APARATUR DESA

HIMBAUAN

"Bila pian handak baurusan ke Kecamatan, ke Dukcapil, KUA,Dinas Sosial, Kantor BPJS, silahkan pian batakun lewat Blog ini apa-apa ja syarat dan prosedurnya, supaya pian kada tabulik/tapaling."

MOTIVASI

MOTIVASI

,

,

Peta Desa Muning Baru

Peta Desa Muning Baru

Rabu, 09 Agustus 2017

STRUKTUR PEMERINTAHAN DESA MUNING BARU

STRUKTUR ORGANISASI PEMDES 2017
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1)      Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2)      Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.     menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b.     melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
c.     pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d.     pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
e.     menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Pasal 8
(1)      Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2)      Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatn, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.     Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
b.     Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c.     Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
d.     Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
(1)      Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2)      Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Pasal 10
(1)      Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan:
a.     tata naskah;
b.     administrasi surat menyurat;
c.     arsip;
d.     ekspedisi;
e.     penataan administrasi perangkat desa;
f.      penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
g.     penyiapan rapat;
h.    pengadministrasian asset;
i.      inventarisasi;
j.      perjalanan dinas; dan
k.     pelayanan umum.
(2)      Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi  melaksanakan urusan dan mengoordinasikan urusan keuangan seperti :
a.     pengurusan administrasi keuangan;
b.     administrasi sumber-sumber pendapatan;
c.     administrasi pengeluaran;
d.     menyiapkan bahan-bahan untuk verifikasi administrasi keuangan;
e.     admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
(3)      Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi melaksanakan urusan dan mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
a.     menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
b.     menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
c.     melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
d.     penyusunan laporan.
Pasal 11
Sekretariat Desa yang membawahi 2 (dua) urusan maka fungsi urusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) digabungkan dan dilaksanakan oleh Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan.
Pasal 12
(1)      Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2)      Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Pasal 13
(1)      Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.     melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
b.     menyusun rancangan regulasi desa;
c.     pembinaan masalah pertanahan;
d.     pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e.     pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
f.      penataan dan pengelolaan wilayah; dan
g.     pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
(2)      Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.     melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
b.     pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
(3)      Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.     melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan

b.     meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

 
SELAMAT DATANG DI MUNING BARU
SELAMAT DATANG DI MUNING BARU
Multicursor - Busy