STRUKTUR ORGANISASI PEMDES 2017
Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1) Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2)
Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut:
a. menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah;
b. melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan;
c. pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
d. pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna; dan
e. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat
dan lembaga lainnya.
Pasal 8
(1)
Sekretaris Desa berkedudukan
sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi di bidang pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatn, dan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi;
b. Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
c. Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya;
d. Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan; dan
e. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
(1)
Kepala urusan berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat.
(2)
Kepala urusan bertugas membantu
Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan
tugas-tugas pemerintahan.
Pasal 10
(1)
Kepala Urusan Umum mempunyai
fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan:
a. tata
naskah;
b. administrasi
surat menyurat;
c. arsip;
d. ekspedisi;
e. penataan
administrasi perangkat desa;
f. penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor;
g. penyiapan
rapat;
h. pengadministrasian
asset;
i. inventarisasi;
j. perjalanan
dinas; dan
k. pelayanan
umum.
(2)
Kepala Urusan Keuangan memiliki
fungsi melaksanakan urusan dan
mengoordinasikan urusan keuangan seperti :
a.
pengurusan administrasi keuangan;
b.
administrasi sumber-sumber
pendapatan;
c.
administrasi
pengeluaran;
d.
menyiapkan bahan-bahan untuk
verifikasi administrasi keuangan;
e.
admnistrasi penghasilan Kepala
Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
(3)
Kepala Urusan Perencanaan
memiliki fungsi melaksanakan urusan dan mengoordinasikan urusan perencanaan
seperti :
a. menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa;
b. menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
d. penyusunan laporan.
Pasal 11
Sekretariat
Desa yang membawahi 2 (dua) urusan maka fungsi urusan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) digabungkan dan dilaksanakan oleh Kepala Urusan Perencanaan
dan Keuangan.
Pasal 12
(1)
Kepala seksi berkedudukan
sebagai unsur pelaksana teknis.
(2)
Kepala seksi bertugas membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Pasal 13
(1)
Kepala Seksi Pemerintahan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
melaksanakan manajemen tata
praja Pemerintahan;
b. menyusun
rancangan regulasi desa;
c. pembinaan
masalah pertanahan;
d. pembinaan
ketentraman dan ketertiban;
e. pelaksanaan
upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
f. penataan
dan pengelolaan wilayah; dan
g.
pendataan dan pengelolaan Profil
Desa.
(2) Kepala
Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan; dan
b. pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat
di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,
olahraga, dan karang taruna.
(3) Kepala
Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; dan
b. meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.