Selasa, 28 April 2026 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 kepada perangkat desa yang menangani Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pendistribusian SPPT kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak di tingkat desa. Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan perangkat desa dapat segera menindaklanjuti dengan pendataan dan penyampaian kepada wajib pajak secara tepat waktu.
Peserta dalam kegiatan ini adalah perangkat desa yang secara khusus menangani administrasi PBB, baik dalam pendataan, penagihan, maupun pelaporan pajak di wilayah desa.
Selain penyerahan dokumen pajak, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan literasi digital kepada perangkat desa. Materi yang disampaikan meliputi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, pengelolaan data berbasis digital, serta peningkatan kemampuan dalam menggunakan sistem informasi yang berkaitan dengan pajak daerah.
Peningkatan Literasi Digital
Literasi digital menjadi bagian penting dalam mendukung modernisasi pelayanan desa. Dengan pemahaman yang baik terhadap teknologi, perangkat desa diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Harapan dan Tujuan
Melalui kegiatan ini, diharapkan:
Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar
Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat
Perangkat desa mampu mengelola administrasi pajak secara lebih profesional
Pemanfaatan teknologi digital di desa semakin optimal
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta adaptif terhadap perkembangan digital.

