Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur desa terkait tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Dana Desa se-Kecamatan Daha Selatan pada hari Kamis, 09 April 2026, bertempat di Aula Kecamatan Daha Selatan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, potensi risiko penyimpangan, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program desa.
Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Daha Selatan. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pembekalan terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat meningkatkan profesionalisme, kehati-hatian, serta integritas dalam mengelola dana desa, sehingga dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan bebas dari penyimpangan.


